DAERAHNEWSSUMUT

KPU Sumut: 306 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 07 Agustus 2023, 18:48 WIB
Last Updated 2023-08-07T11:48:45Z
Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :


Dari 1.677 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 1.371 memenuhi syarat (MS).


Hal itu berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang selesai dilaksanakan KPU Sumut, akhir pekan kemarin.


“Sebanyak 306 berkas Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Senin (7/8).


Batara merinci, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PKB, sebanyak 88 MS dan 12 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Gerindra, 99 MS dan 1 TMS. Kemudian dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PDIP, 90 MS dan 10 TMS.


Berikutnya, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Golkar, 94 MS dan 6 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan NasDem, 93 MS dan 7 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Partai Buruh, 91 MS dan 9 TMS.


Dikatakan Batara, dari 71 Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora, 64 MS dan 7 TMS. Lalu, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PKS, 99 MS dan 1 dinyatakan TMS.


“Sementara dari 96 yang didaftarkan PKN, 41 MS dan 55 TMS,” katanya.


Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Partai Hanura, 83 MS dan 17 dinyatakan TMS. Dari 81 Bacaleg yang didaftarkan Partai Garuda, 26 MS dan 56 TMS. Selanjutnya dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PAN, 95 MS dan 5 TMS.


Berikutnya, dari 90 Bacaleg yang didaftarkan PBB, 38 MS dan 52 dinyatakan TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Demokrat, 69 MS dan 31 TMS. Lalu, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PSI, 96 MS dan 4 TMS.


Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Perindo, 86 MS dan 14 TMS. Kemudian dari 84 yang didaftarkan PPP, 83 MS dan 1 dinyatakan TMS. Terakhir, dari 55 Bacaleg yang didaftarkan Partai Ummat, 37 MS dan 18 TMS.


Batara mengatakan, untuk 21 calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Sumut, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. Kata Barata, bagi yang tidak memenuhi syarat, parpol diberi kesempatan untuk mengganti atau memperbaiki hingga 11 Juli 2023.


“Kemudian KPU akan memverifikasi pada 12 hingga 17 Agustus 2023. Lalu pada 18 Agustus 2023 kita tetapkan daftar caleg sementara (DCS),” tukasnya.


Batara mengatakan, perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.


“Setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan vermin selesai, kita akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore