NEWSSAMOSIRSUMUT

Mengendap 14 Tahun, Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hasan Samosir

Selasa, 15 Agustus 2023, 16:51 WIB
Last Updated 2023-08-15T10:03:48Z

 

Seorang pelaku  Eksekutor, Lundu Sidabukke, Edi alias Botak dan Jhon Malau diperankan pameran pengganti, memperagakan pembunuhan korban HS.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Polres Samosir menggelar rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan Hasan Samosir alias HS (45), yang terjadi Empat Belas Tahun silam, Rabu (1/4/2009) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tomok Kecamatan Simanindo, Selasa (15/8) di Halaman Mapolres Samosir.


Pada reka adegan tersebut, diperankan oleh pemeran pengganti korban, Dua dari Lima pelaku (3 Pelaku DPO) yang memerankan 10 adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku akan melakukan pembunuhan.


Sedikitnya, para pelaku memerankan 9 adegan mulai pertama kali rencana memberikan pelajaran terhadap korban hingga akhirnya tertangkap.

Keluarga korban bersama Pengacara Gelmok Samosir melakukan konfrensi pers.


Berdasarkan keterangan dari Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani diawasi Wakapolres Kompol ST Panggabean, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.


“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 9 adegan,” Kata Kasat.


Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.


“Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini,” Katanya.


Sebagai informasi, Istri pelaku atau Suami dari tersangka Astina Sidabutar (AS) yaitu Edison Siregar alias ES (DPO) adalah pasangan suami istri yang membunuh Hasan Samosir, anak dari kakak kandung AS


Diketahui, keduanya melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menduga ES telah berselingkuh dengan istri korban RS.


Karena sakit hati, Pasutri AS dan ES memanggil tiga orang anggotanya yakni Lundu Sidabukke, Jhon Malau dan Edi alias Botak (DPO). Setelah waktu yang direncanakan tiba, ketiga eksekutor pun dengan tega menghabisi nyawa korban HS dengan pisau dan dua batang kayu.


Tampak hadir istri korban Risda Siallagan bersama keluarga, Pengacara korban Gelmok Samosir dan partner, Jaksa dari Kejari Samosir Rolan Tampubolon dan Nova Br Ginting 


Pada pelaksanaan rekonstruksi tampak Waka Polres Samosir Kompol ST Panggabean dan Kasat Narkoba menghimbau supaya Pengacara korban tidak terlalu mencampuri proses berjalannya rekonstruksi.


Sementara itu Penasehat Hukum Korban, Gelmok Samosir mengapresiasi Kepolisian resor Samosir yang berhasil mengungkap kasus ini. 


“Kami juga meminta Kepolisian, menetapkan tersangka lain yang turut serta membantu para pelaku,” ujar Gelmok. 



Sebelumnya Diberitakan Polres Samosir Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan HS


Tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial LS (38), satu dari tiga buronan yang sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) di kepolisian.


LS berikut E (37) dan JM (31) menjadi buron setelah membunuh korban bernama Hasan Samosir tepatnya pada 1 April 2009.


"Kasus dugaan pembunuhan disertai penganiayaan dengan sajam mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2009. Satu tersangka sudah berhasil kita tangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) kemarin, setelah sekian lama melarikan diri. Dua rekan pelaku lainnya masih dikejar," kata AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5).


Natar menjelaskan, para pelaku merupakan orang suruhan berinisial MH yang merasa sakit hati dan tersinggung dengan korban. Di saat malam kejadian, MH memberi imbalan kepada E dan JM yang turut serta mengajak LS untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dan kayu seusai ketiganya menenggak minuman beralkohol. 


"Pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya. Setelah itu mereka pergi melarikan diri," sebut Natar. Dalam proses pengejaran kembali, disampaikan Yogie, tersangka LS berhasil diringkus dalam waktu 5 hari. Polres Samosir bekerja sama dengan tim dari Polres Oku, Polda Sumsel menangkap LS, pada Selasa (23/5), di daerah Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel, setelah LS berupaya mengelabui polisi dengan berulang kali berpindah lokasi hingga antarprovinsi dalam setahun terakhir.


"Melalui proses panjang tim opsnal kita bekerja dengan sangat baik tanpa mengenal lelah. Tersangka LS sejak diikuti, kerap berpindah-pindah tempat antarprovinsi, dimulai dari Kabupaten Asahan-Sumut menuju Riau hingga akhirnya tertangkap di Sumsel," ucap Yogie.


Atas kasus ini, kata Yogie, pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(BG/VM)

TRENDINGMore