HUKUMNEWSSUMUT

Miliki 44,85 Gram Sabu, Polres Tebingtinggi Ciduk Yusuf Arab

Sabtu, 12 Agustus 2023, 09:20 WIB
Last Updated 2023-08-12T02:20:59Z
Yusuf Arab diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba Dusun I, di Desa Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kamis (3/8) lalu. Dari pria tersebut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44.85 gram.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (12/8) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.


“Tersangka inisial YS alias Yusuf Arab (48), warga Jalan Meranti Lingkungan III, Perumnas Bagelen, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” katanya.



Yusuf Arab ditangkap di pinggir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun I, Desa Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.


“Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 45,73 gram dan berat bersih 44,85gram,” sebut Agus.


Selain itu, polisi juga menyita sebungkus plastik bekas, 1 unit handphone android, selembar kertas resi bukti transaksi agen Brilink dan uang tunai Rp289.000, serta 1 unit sepeda motor BK 6681 NAV warna hitam.


“Saat diinterogasi, Yusuf Arab mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” sambung Agus.


Selanjutnya, Yusuf Arab berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tingg,


“Atas perbuatannya terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus.(BG/TT)

TRENDINGMore