Pemkab Samosir Gelar Audit P3AP2KB. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas P3AP2KB menyelenggarakan Audit Stunting di Aula Dinas Pendidikan Kab. Samosir, Senin (28/8).
Acara dibuka secara resmi Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. Samosir diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang. Diikuti peserta terdiri dari Kades, kepala puskesmas, PKK, kader posyandu se-Samosir, Bidan Desa dan Satgas Stunting Kab. Samosir, dengan menghadirkan Nara sumber Dosen Poltekkes Kemenkes Medan dr. Haripin Togap Sinaga.
Audit Kasus Stunting adalah kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya Kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Untuk itu, Hotraja Sitanggang menekankan perlunya persamaan persepsi, pemahaman yang sama terkait stunting.
Kerjasama dan Komitmen seluruh lapisan termasuk OPD dalam melakukan rencana aksi seperti pembuatan jamban, air bersih (Sanitasi) sehingga dapat mencapai target dari tahun ke tahun.
Setelah adanya Audit ini, Hotraja mengharapkan seluruh tim dilapangan dapat melakukan pendampingan melekat, serta perlakuan secara langsung.
“Tim dilapangan untuk dapat mengetahui sebab akibat stunting, memantau perkembangan untuk audit dilapangan” ungkap Hotraja.
Pemkab Samosir Gelar Audit P3AP2KB. |
Sementara itu, dr. Haripin Togap Sinaga, menyampaikan, kasus stunting pada umumnya disebabkan kurangnya asupan gizi dan infeksi penyakit yang terjadi secara berulang-ulang. Secara tidak langsung juga disebabkan minimnya ketersediaan pangan dirumah tangga, Asuhan Ibu dan anak serta pelayanan kesehatan.
Disebutkan, beberapa faktor yang harus diperhatikan yaitu penyebab stunting berfokus pada Ibu. Faktor dari Ibu hamil dengan keterlambatan perkembangan janin dalam kandungan, Makanan pendamping ASI (MPASI) tidak sesuai dengan tahapan pemberian makan bayi dan anak (PMBA). Selain itu, Praktek pemberian asi tidak IMB, tidak eksklusif, tidak cukup Asi serta frekwensi pemberian asi.
Haripin mengatakan bahwa stunting tidak dapat dituntaskan sampai nol persen sebab tumbuh secara alami. Akan tetapi dapat dikurangi secara bertahap dan paling besar 3 persen per tahun secara nasional.(BG/TS)