Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing di lokasi proyek penataan kawasan kumuh untuk pemanfaatan UMKM di sepanjang Aek Muara Baiyon, Kecamatan Sibolga Sambas. |
SIBOLGA-BERITAGAMBAR :
Pemko Sibolga menggelontorkan anggaran Rp795 juta untuk menyulap kawasan kumuh menjadi lokasi dagang untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lokasinya di sepanjang Aek Muara Baiyon, di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Anggarannya bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2023, dikerjakan CV Darya Karya dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
“Kita melihat proses pekerjaan masih berlangsung dan tidak ada masalah. Semoga bisa selesai tepat waktu, sehingga dapat dimanfaatkan para pedagang atau pelaku UMKM,” kata Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing kepada wartawan di lokasi proyek, Selasa (22/8).
Orang nomor dua di Kota Sibolga itu blusukan didampingi sejumlah pejabat Pemko dan PPK dari Dinas PUPR Kota Sibolga untuk memastikan pengerjaan proyek infrastruktur di Kota Sibolga sesuai dengan ketentuan.
Pantas Maruba Lumbantobing menekankan kepada pihak rekanan agar tetap mengedepankan kualitas proyek yang didanai APBD Kota Sibolga, sehingga memberi dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Hari ini kita meninjau tiga titik, yakni penataan kawasan kumuh di sepanjang Aek Muara Baiyon untuk pemanfaatan UMKM, rehab trotoar di Jalan Ahmad Yani, serta pengecatan kawasan Taman Makam Pahlawan Kota Sibolga,” kata Pantas.
Secara umum, tidak ada masalah yang dianggap memengaruhi kualitas pengerjaannnya, namun pihaknya tetap memberi masukan dan pengawasan pekerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan.
“Untuk pengerjaaan proyek rehab trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kita minta pihak rekanan agar memperhatikan ketinggian trotoar, supaya tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” katanya.
Dilihat dari plank proyek, pekerjaan rehab trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sibolga Kota ini menyedot anggaran Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2023. Pelaksananya, CV Handayani, dengan masa kerja 180 hari kalender.(BG/SBG)