Terduga pelaku pengancaman Ade S diamankan di Polsek Indrapura. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Tertangkap basah diduga hendak menjalankan aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di areal blok II TM 2006 Kebun PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Ade S (35) malah mengancam seorang petugas security perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut.
Tidak terima diancam menggunakan tojok (besi panjang berujung runcing), korban Sri Rezeki Pasaribu (44) warga Dusun IV Manggis Desa Mekar Sari membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Sekitar 11 hari kemudian, warga Dusun V Desa Mekar Sari itu diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura di areal SPBU, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.
Peringkusan tersangka pengancaman itu dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Abdi Tansar, Sabtu (12/8).
Diungkapkan Abdi, peristiwa dugaan pengancaman yang dialami korban terjadi , pada Rabu 26 Juli2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu Sri Rezeki bersama 2 orang rekan kerjanya yang sedang melakukan patroli melihat cahaya senter dari arah kebun sawit di Blok II TM 2006 Kebun PT PSU.
Curiga ada aksi pencurian TBS, korban bersama rekan kerjanya mendekat. Namun saat hendak menangkap pelaku, ternyata melakukan perlawanan dan pengancaman sembari memegang tojok.
Ade mengayunkan tojok ke arah Sri Rezeki dengan mengatakan ‘mati kau ini kubuat’. Beruntung dapat dihindari korban. Melihat korbannya luput dari tojok, pelaku memilih kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.
Sementara korban bersama rekannya mengambil sepeda motor yang ditinggalkan Ade dan beranjak pergi ke kantor security.
Belum tiba di kantor security sekitar 10 menit, kemudian Ade kembali datang bersama teman-temannya sekitar 12 orang.
Begitu berjumpa dengan lantang, pelaku kembali mengeluarkan ancaman, ‘awas kau yok lewat kampungku mati kau ku buat’.
Bersamaan dengan itu terduga pelaku bersama teman-temannya mengambil paksa sepeda motor miliknya dari tangan security dan beranjak pergi.
Sri Rezeki pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura, dan Unit Reskrim langsung melacak keberadaan Ade. Akhirnya petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di SPBU di Jalinsum Desa Tanjung Seri, pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, Tim berhasil meringkus Ade S dan membawanya ke Polsek Indrapura.
“Tersangka dijerat pasal 369 KUHPidana dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit.(BG/BB)