DAERAHNEWSSUMUT

Pj Wali Kota Tebing Tinggi Minta OPD Kooperatif Sampaikan Data

Selasa, 29 Agustus 2023, 09:35 WIB
Last Updated 2023-08-29T02:35:01Z
Pj Wali Kota Tinggi, Syarmadani didampingi Pj Sekdako Kamlan Mursyid beserta Tim Inspektorat Provinsi Sumut, Muhammad Fitriyus saat berada di ruang Aula gedung Balai Kota. 


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Pj Wali Kota Tinggi, Syarmadani meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi agar kooperatif dalam menyampaikan data yang diperlukan oleh Tim Inspektorat Provinsi Sumut.


Hal ini disampaikan Syarmadani saat menerima kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Sumut dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi periode tahun 2017-2022, Senin (28/8) di ruang Aula gedung Balai Kota.


“Kita perlu berbesar hati sampaikan apa adanya, berani menerima berbagai saran dan koreksi, mencari ruang mana yang akan kita perbaiki. Harapan ketika kita lanjutkan pembangunan ini dari pejabat definitif, minimal tidak lagi langkah mundur atau langkah terputus. InsyaAllah kita akan kooperatif mana data penting akan kita tunjukkan,” kata Syarmadani.


Selain itu, Syarmadani meminta Kepala OPD atau Kabag agar segera menindaklanjuti entry meeting ini dan berkomunikasi dengan Tim Inspektorat Provinsi Sumut.


“Kepada Kepala OPD atau Kabag agar menindaklanjuti. Bagi yang mewakili tolong ini disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti. Mohon ini didukung dibantu. Mudah-mudahan ini menjadi doa buat kita bersama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tebing Tinggi. Wassalamualaikum Wr Wb,” ujar Syarmadani.


Sementara itu, Muhammad Fitriyus mewakili Inspektur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Pengendali Mutu Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa dasar hukum dilaksanakan entry meeting ini adalah undang-undang No 23 tahun 2014, PP No 18 tahun 2016 jo PP No 72 tahun 2019, PP No 12 tahun 2017 dan Permendagri No. 52 tahun 2018.


Dikatakan Muhammad Fitriyus, ruang lingkup sasaran ialah Bupati/ Wali Kota yang telah/ akan mengakhiri masa jabatan dengan objek aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.


“Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi periode 2017-2022 ini sudah berakhir. Tapi kenapa masih bisa? Akhir masa jabatan sampai nantinya dilantik Wali Kota definitif, jadi hari ini masih bisa. Jadi pemeriksaan akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi masih up down,” ujarnya.


Dia menambahkan maksud diadakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu cara untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah.



“Dengan tujuan untuk mengetahui pencapaian RPJMD khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum. Dan untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan pencapaian target dan rekomendasi perbaikan terhadap target yang belum tercapai,” urainya.


Dikatakan Muhammad Fitriyus, adapun waktu pelaksanaan pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023, untuk mengevaluasi capaian RPJMD Kota Tebing Tinggi yang meliputi, aspek kesejahteraan masyarakat meliputi 45 indikator, aspek daya saing daerah meliputi 10 indikator dan aspek pelayanan umum meliputi 312 indikator.


Sementara Pj Sekdako, Kamlan Mursyid yang juga adalah Inspektur Kota Tebing Tinggi meminta kepada Kepala OPD dan Kabag yang terkait dalam hal ini, agar besok hari Selasa (29/8/23) segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang dimintakan.


Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris DPRD M Saat Nasution, S.H., Kepala OPD atau mewakili, Kabag di Setdako Tebing Tinggi. (BG/TT)

TRENDINGMore