Dua tersangka judi tembak ikan dihadirkan dalam paparan kasus oleh Polres Pelabuhan Belawan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Menyikapi keluhan warga yang resah praktik judi tembak ikan yang beroperasi di kawasan Medan Marelan, Polsek Medan Labuhan bersama personel Koramil 0201-10/ML menggerebek 2 lokasi.
Dari lokasi judi tembak ikan tersebut, petugas berhasil menyita meja judi, 2 unit HP, sebuah tas berisi uang Rp 4.800.000, sebuah CCTV dan mengamankan dua tersangka, yakni LA (21) warga Renggas Pulau Marelan Marelan dan penjaga koin, L (45) warga Jalan Durung IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan berperan sebagai pemilik lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam keterangannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (26/8/2023), mengatakan, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun.(BG/MED)