M alias Md diamankan di Polsek Labuhanruku. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Seorang nelayan berinisial M alias MD (35), warga Dusun Vll, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara diamankan personel Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dari tempat mangkalnya setelah satu tahun buron karena mencuri dari toko perabot Sahabat Baru di Dusun Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menjelaskan aksi tersangka itu pada tahun lalu. Menurut informasi yang dikumpulkan penyidik, pencurian itu baru diketahui korban Nasri Damanik (67) warga Dusun Petai Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban melintas mengendarai becak bermotor di depan toko miliknya.Korban kaget melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak. Ia pun masuk ke dalam toko dan memeriksa barang-barang, ternyata tempat tidur, sofa, mesin jahit, kipas angin, dan gergaji telah hilang.
Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pencuri. Namun saat menangkap, tersangka telah melarikan diri.
Tersangka sendiri ditangkap Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bersama Ipda Christian DC Fernandes karena mengetahuinya kembali dari pelarian ke Desa Mesjid Lama, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Tanpa kesulitan tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka M yang tengah duduk di atas sepeda motor.
“Setelah ditangkap tersangka M alias Md yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya”, kata Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.(BG/BB)