DAERAHNEWSSUMUT

Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Jumat, 11 Agustus 2023, 11:11 WIB
Last Updated 2023-08-11T04:11:27Z
Dua tersangka TPPO diserahkan ke Kejari Labuhanbatu. 



LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :


Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu telah menerima dua tersangka berinisial KBS (38) dan BS (33) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beserta barang buktinya. Kedua tersangka dilimpahkan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Rabu (9/8).


Kasi Humas Iptu Parlando menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah Polsek Kualuh Hilir menerima laporan dari seorang warga bernama RDS (36), yang menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdampar di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang, pada Jumat (16/6) lalu.


“Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir bersama anggota Koramil 02/TL langsung menuju lokasi dan menemukan 46 pekerja migran,” jelas Iptu Parlando, Kamis (11/8).


Dari 46 pekerja migran, diketahui 27 laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan 6 orang an.


“Anak-anak terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Sedangkan empat perempuan dewasa diketahui sedang hamil. Mereka berasal dari 4 provinsi. Ada 35 orang dari NTT, 3 orang dari Sumut, 6 orang dari Jawa Timur, dan 2 orang dari provinsi Riau,” bebernya lagi.


KBS dan BS sendiri diamankan dari dua tempat berbeda. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang merupakan upah kapten kapal.


“Uang ini diamankan dari KBS. Selain itu, rekaman video saat berlayar juga diamankan dari handphone KBS. Barang bukti lainnya diamankan dari BS, yakni tiga handphone,” tambahnya.


Iptu Parlando menyatakan atas perbuatan mereka, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Iptu Parlando.


Proses pengalihan ini secara langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing.


“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pengalihan atau tahap II oleh penyidik,” tutur Susi Sihombing.(BG/LB)

TRENDINGMore