Para tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi di atas kapal. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional di perairan Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/8) kemarin. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan 4 orang berikut 15 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan pengungkapan penyelundupan barang haram itu pada konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (8/8).
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa akan ada peredaran sabu-sabu masuk dari negara tetangga.
“Jadi setelah dapat informasi ini, kita sewa boat milik masyarakat menyamar jadi nelayan dan mengamati satu satu kapal yang dicuriga. Kita bentuk dua tim, ada tim darat dan tim laut,” kata Ahmad Yusuf Afandi.
Upaya tersebut mulai menampakkan hasil ketika polisi mencurigai salah satu kapal nelayan yang diawaki empat orang.
Polisi melakukan pengejaran dan menghentikan kapal dimaksud. Dan seletelah diperiksa, di dalam tong jerigen minyak di atas kapal ditemukan kemasan teh China.
Para tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi di atas kapal. (f: ist/Mistar)
“Kita temukan narkoba ini di dalam jerigen minyak yang sudah dimodifikasi. Di sana mereka langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkoba,” kata Kapolres Ahmad Yusuf Afandi.
Dari penggeledahan ditemukan 15 bungkus narkoba diduga jenis sabu disamarkan dalam kemasan teh China Zin Guang Tea.
“Setelah ditimbang beratnya 15.062,16 gram serta 2 bungkus pil ekstasi berumlah 10 ribu butir atau beratnya 4.549 gram,” lanjut Ahmad Yusuf.
Keempat tersangka yang diamankan adalah MS alias A, FM, HI dan A. Sementara MS adalah residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2017 lalu.
“Tiga tersangka ini diajak oleh MS. Sementara MS yang residivisi ini dihubungi oleh R yang meminta menjemput barang itu di tengah laut dengan bantuan GPS,” ujar Kapolres.
Ia melanjutkan, setelah mendapat perintah itu, keempatnya berangkat ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan pedoman GPS yang diberikan R.
“MS dua bulan terakhir sudah berhasil jemput 2 kali. Totalnya dia sudah 3 kali jemput narkoba dari tengah dan upahnya jika berhasil mereka berempat dapat Rp 25 juta,” terangnya.
Sayangnya saat polisi melakukan pengembangan ke kediaman R, rumah tersebut ternyata kosong.
“Kami kejar sampai ke rumah R ini dia ternyata kabur bersama keluarganya. Tapi pasti terus kita kejar,” bebernya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) dan 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maskimal mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.(BG/TB)