DAERAHNEWSSUMUT

Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota, Sabu 10 Kg Disita

Kamis, 17 Agustus 2023, 11:07 WIB
Last Updated 2023-08-17T04:07:03Z
Tersangka kasus sabu saat dipaparkan di Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (16/8).



DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Polresta Deli Serdang berhasil bongkar jaringan narkoba antar kota, narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) disita.


Polisi juga mengamankan Tersangka Agung Winandar (27) warga Jalan Kirab Remaja Nasional/Jalan Purwo Ujung Gang Kembar Mayang I Dusun IV Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.


Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain dan Kanit Idik II Ipda Suyadi kepada wartawan, Kamis(17/8).


Pria bertato itu diamankan polisi bersama barang bukti 9.592 gram atau hampir 10 kg sabu.


“Tersangka ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/8) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas Suyadi. 

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka bermula saat Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selama sebulan melakukan pengintaian.


Hingga akhirnya petugas mendapat informasi jika tersangka akan menjemput kiriman sabu-sabu.


Mengetahui informasi itu, lanjut Irsan, Senin (14/8/23) dilakukan pengintaian.


Petugas melihat tersangka melintas di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam plat BK 3403 AGR.



Tanpa butuh waktu lama, Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengejar dan menghentikan tersangka hingga dilakukan penggeledahan.


Dari dalam tas ransel yang diletakkan di tengah pijakan kaki sepeda motor, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang berisikan sabu seberat 9.592 gram atau nyaris 10 kg.


“Untuk pengembangan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sabu, sepeda motor, handphone warna putih disita ke komando Polresta Deli Serdang,” sebutnya.


Kepala polisi saat diinterogasi, tersangka mengaku ia baru menerima atau menjemput sabu dari seseorang berinisial A alias H (buron).


Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan disita satu unit timbangan digital yang berada di bawah meja dapur rumahnya.


“Dari keterangan tersangka, sebelumnya awal Agustus 2023, ia juga telah menjemput sabu yang beratnya sama dengan yang kedua kali ini. Sabu yang pertama dijemputnya dan diedarkan di Kota Binjai. Kali ini tersangka dijanjikan upah Rp7 juta per kilogram, namun belum sempat upah diterimanya, karena keburu ditangkap,” terang Kapolresta.



Dikatakan Kapolresta, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


“Dengan penangkapan ini kita telah menyelamatkan 1 juta jiwa dari bahaya narkoba,” tandas Kapolres.(BG/DS)

TRENDINGMore