Bandar Sabu di Paluta diringkus Polsek Padang Bolak. |
PALUTA-BERITAGAMBAR :
Satuan unit Reskrim Polsek Padang Bolak meringkus seorang pria berinisial WH (23th) warga pasar Gunung Tua yang berprofesi sebagai bandar sabu di salah satu warung kopi milik Thomson yang berada di Desa Sosopan, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (3/8) pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Sabtu (5/8) mengatakan langsung memimpin tim tersebut mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di salah satu warung kopi di desa Sosopan, Padang Bolak.
“Mendapat laporan tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung berangkat menuju TKP. Sesampainya di sana dengan mengendap-endap tim memeriksa warung kopi tersebut dan ditemukan seorang laki laki sedang duduk dalam warung kopi. Diduga tengah menjual narkotika jenis sabu yang langsung mengamankan nya,” ujar AKP Zulfikar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dan interogasi WH mengaku bahwasanya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dimana polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus rokok yang berisikan 6 bungkus plastik transparan klip kecil yang berisi sabu.
Selain itu polisi juga menemukan 1 bungkus kotak rokok kosong, 15 bungkus plastik kecil transparan klip kecil kosong, uang tunai Rp. 100.000 dan 1 unit handphone. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara kurang lebih 5 tahun kurungan,” tutup AKP Zulfikar.(BG/PLU)