DAERAHNEWSSUMUT

Satpol PP Deli Serdang Segera Tertibkan Baliho Bacaleg

Selasa, 15 Agustus 2023, 20:09 WIB
Last Updated 2023-08-15T13:09:42Z
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki.



DELISERDANG-BERITAGAMBAR :


Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan menertibkan setiap baliho dan spanduk para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang tidak pada tempatnya. Sebab, pemasangan spanduk dan baliho tersebut bisa merusak keindahan kota.


Adapun tempat-tempat fasilitas umum yang dilarang pemasangan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul tersebut diantaranya di Taman kota, pohon, jembatan, tiang listrik/telepon, Halte, Terminal dan jalur hijau.


Hal itu sesuai pasal 63 pada Perda no 7 tahun 2015 tentang kententaraman dan ketertiban umum.


“Kalau ada spanduk,baliho maupun umbul-umbul yang tidak pada tempatnya akan kita tertibkan. Bahkan pada pasal 64 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut bersifat organisasi dan kepartaian dilingkungan pemerintahan, sekolah maupun rumah ibadah,” kata Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki didampingi Kabid Penegakan Perda (Gakda) Haris Pohan, Selasa (15/8) sore.


Untuk itu Marjuki meminta kepada setiap bacalag ataupun badan, partai agar menempatkan spanduk, baleho, umbul-umbul maupun bendera pada tempat yang telah ditentukan.


Dikatakan Marjuki, penempatan dan pemasangan lambang, simbol, umbul-umbul, bendera, maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.


Ketika ditanya apakan sudah ada spanduk atau baliho bacaleg yang sudah ditertibkan, Marjuki mengaku sudah ada beberapa baleho bacaleg yang dibongkar pihaknya karena dipasang tidak pada tempatnya.



“Kita kan sebelumnya sudah ingatkan kepada pemilik baleho untuk membongkar sendiri balehonya, tapi tidak juga diindahkan. Makanya kita bongkar,” tandas Marjuki tanpa mau menyebut nama baliho yang dibongkar.(BG/DS)


TRENDINGMore