HUKUMNEWSSUMUT

Satrenarkoba Polres T. Tinggi Bekuk AZA Miliki 89,37 Gram Sabu

Jumat, 11 Agustus 2023, 11:25 WIB
Last Updated 2023-08-11T04:25:46Z
MAN alias AZA bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. 




TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :


Seorang pemuda berinisial MAN alias AZA (22), warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama 89,37 gram sabu, Kamis (3/7) lalu.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (11/8) menyebutkan pengamanan dilakukan di kebun sawit di Kecamatan Bajenis.


“Tersangka seorang pria berinisial MAN ditangkap di kebun sawit Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Agus.


Baca juga: Polres Batu Bara Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di 2 Tempat Berbeda


Dari penangkapan MAN, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 89,37 gram dan berat bersih 87,68 gram.


“Diamankan pula satu buah bekas kotak rokok dan satu unit smartphone sebagai barang bukti,” ungkap AKP Agus.


Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAN bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


“Pelaku diperasangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (BG/TT)

TRENDINGMore