TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Satreskrim Polres Tebing Tinggi ungkap laporan palsu dari seorang pria muda berinisial MPD. Ia adalah seorang pedagang warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. MPD melaporkan bahwa dirinya mencoba aksi begal.
Motif MPD melaporkan adanya aksi begal kepada dirinya untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Ariato, memaparkan laporan MPD tersebut tidak benar.
“Peristiwa yang dilaporkan MPD atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal tersebut tidak benar dan merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan peristiwa pidana,” tegas AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, kasus ini bermula dari adanya laporan berinisial MPD dengan laporan polisi nomor: LP/ B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl 02 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, MPD memberikan laporan palsu kepada SPK Polres Tebing Tinggi dengan merekayasa adanya aksi begal yang menimpa dirinya. Sehingga sepeda motor miliknya raib dibawa kawanan begal, pada Selasa (1/8) sekira pukul 22.45 WIB.
MPD mengaku kejadian terjadi di kawasan Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang hilir Kota Tebing Tinggi.
“Tujuannya MPD untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan,” ujar AKP Agus.
Baca juga: Akibat Rawan Begal, Sejumlah Warga Siantar Nyatakan Was-was Keluar di Malam Hari
Hal ini terungkap, Lanjut AKP Agus, saat dilakukan wawancara terhadap pelapor (MPD) di ruang sat Reskrim oleh penyelidik. Penyelidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian tersebut.
Sebab, korban menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri. Namun, mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.
“Atas kejanggalan tersebut penyelidik melakukan pengecekan terhadap handphone korban, ternyata ada komunikasi WA yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” terang AKP Agus.
Kepada MPD, lanjutnya, penyidik menanyakan apakah benar sepeda motornya sudah dijual apa tidak. MPD selaku pelapor pun mengaku jika sepeda motornya yang diakui dibegal tersebut telah dijual seminggu yang lalu oleh pelapor kepada orang lain.
Kini, Polres Tebing Tinggi menghentikan penyelidikan perkara atas kasus pencurian dengan kekerasan ( begal). MPD telah membuat pernyataan maaf atas adanya laporan palsu, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah itu pelapor (MPD) diserahkan kepada keluarganya dengan jaminan yang diketahui oleh pihak kelurahan. Serta terhadap MPD diberi sanksi wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” tutup AKP Agus. (BG/MTT)