Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Dua orang pemuda diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan ganja seberat 273,28 gram. Keduanya ditangkap dari Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (11/8) lalu.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (16/8) kepada wartawan menyebutkan, Keduanya yakni inisial AS alias Sumantri (23) dan MR alias Riyan (24) keduanya Warga Kota Tebing Tinggi.
“MR diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas pengembangan kasus dari tertangkapnya AS yang terlebih dahulu ditangkap,” sebut AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, saat penangkapan terhadap AS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna hitam yang berisikan ganja dan 1 unit Handphone.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah saudara AS yang berada di Jalan Persatuan II, Lk. I Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Dari penggeledah rumah AS tersebut petugas menemukan diduga Narkotika jenis Ganja di atas lemari kamar rumahnya. Saat di introgasi AS menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan diperolehnya dari saudara berinisial MS,” ujar AKP Agus.
Lanjut AKP Agus, Pengembangan kasus terus berlanjut, dari keterangan AS akhirnya MR berhasil diamankan.
“Jadi barang bukti yang diamankan dari penangkapan terhadap keduanya berupa, 2 (Dua) bungkus yang berisikan daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 289,13 gram atau berat bersih 273,28 gram,” sambung AKP Agus.
“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatan keduanya terancam Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus.(BG/TT)