Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Dua warga Kota Tebing Tinggi inisial SI alias W (36) dan RA alias R (24) diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram, Senin (31/7) di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Hotel Grand Forest.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis sore (3/8) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Benar, dua orang berinisial SI alias W, warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan dan RA alias R, warga Jalan Batubara Gang Masjid Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” sebut AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, dari penggeledahan terhadap RA di gulungan celana panjang sebelah kiri dan diatas meja tepat di hadapannya, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,70 gram dan berat bersih (netto) 0,40 gram.
Selain itu, dua buah plastik klip transparan kosong, satu buah potongan lakban kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone android.
“Sementara dari SI alias W, petugas mendapati barang bukti satu unit handphone android warna biru yang ditemukan dari kantong depan sebelah kanannya,” ucap AKP Agus.
Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. “Kini keduanya bersama barang bukti berada di Mapolres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Agus. (BG/TT)