NEWSSUMUTUPDATE

Satu dari 10 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tapteng Masih Buron

Jumat, 11 Agustus 2023, 11:32 WIB
Last Updated 2023-08-11T04:32:09Z
Konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Teras Mako Polres Tapteng, Rabu (9/8( pukul 17.00 WIB.



TAPTENG-BERITAGAMBAR :


Satu dari 10 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial CDH (17) di Tapanuli Tengah (Tapteng) masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers di Teras Mako Polres Tapteng, Rabu (9/8) pukul 17.00 WIB.


Seorang yang masih DPO diketahui berinisial RT (21) merupakan warga Kelurahan Aek Sitio tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Sedangkan 9 terduga pelaku lainnya, yakni ARS, RSL, DA, MJW, FHS, AG, AAM, DHB, dan AHC berhasil diringkus petugas.


“RT masih masuk dalam DPO hingga saat ini. Sedangkan Sembilan lainnya berhasil diamankan,” kata AKBP Basa Emden Banjarnahor.


Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula saat ARS (kenalan CDH) mengajak korban berjalan-jalan, Sabtu (15/7) lalu sekira pukul 01.30 WIB.


“Kemudian, korban diajak menuju rumah ARS di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan. Sampai di rumah ARS pada pukul 02.30 WIB dan saat itulah ARS melakukan perbuatan kejinya,” jelasnya.


Setelah ARS, beberapa pelaku lain juga melakukan hal yang sama terhadap CDH secara bergantian. Kemudian, korban belum berani pulang ke rumah karena handphone miliknya belum dikembalikan ARS. Senin (17/7), korban berencana bertemu dengan ARS lagi karena ingin mengambil handphone miliknya.


“Korban datang bersama temannya. Namun, motor yang dikendarai temannya mogok. ARS diminta menjemput korban ke daerah Sibuluan. ARS kemudian datang dan membawa korban ke rumah pelaku lainnya, yakni RSL,” jelasnya lagi.


Di rumah tersebut, ternyata telah ada enam pelaku lainnya yang telah menunggu. Saat itu pula keenamnya melakukan perbuatan kejinya. Orang tua korban yang pada akhirnya mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke pihak berwajib.


“Terlapor dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.(BG/TAP)

TRENDINGMore