Mangindar Simbolon bersama kuasa hukumnya. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Dati II, Kabupaten Toba Samosir dari tahun 1999-2001, Mangindar Simbolon mengaku tegar dan siap menjalani proses hukum yang dituduhkan kepadanya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat (18/8) kemarin.
Mangindar Simbolon melalui kuasa hukumnya, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulolo, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H segera menyiapkan semua bukti dan dokumen bahwa Mangindar Simbolon tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melainkan berusaha menyelamatkan Danau Toba dari para perambah liar.
Adapun beberapa point yakni, sebagai Kepala Dinas Kehutanan pernah mengusulkan pada Tahun 2000 tepatnya masih bagian dari Pemda Tobasa setelah mekar dari Pemda Kabupaten Tapanuli Utara yakni, penataan sepanjang jalan Raya Tele menuju Sidikalang (Dairi) sebelah Barat Desa Partungko Naginjang.
Alasan pengusulan penataan ini pada Tahun 2000 dikarenakan sejak tahun 1992 hingga tahun 1993 telah terjadi perambahan liar di areal itu dan usul penataan oleh Mangindar Simbolon untuk menyelamatkan areal itu dari perambah hutan liar dan dikuatirkan akan merusak Danau Toba, dimana areal yang bukan kawasan hutan itu dicadangkan dan direncanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai lokasi pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.
"Saat itu tahun 1992 dan tahun 1993 atau sekitar 31 tahun lalu, areal lokasi dimaksud belum pernah diatur oleh pemerintah, sementara masyarakat telah melakukan kegiatan pembukaan areal secara tidak terkendali, yang mana apabila keadaan tersebut tidak segera ditangani atau ditata dikhawatirkan akan timbul konflik antara masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat, sehingga itu yang dilakukan oleh Mangindar Simbolon," tegas Arlius Zebua.
Bahwa saran dan usul Mangindar Simbolon dijelaskan Arlius ditanggapi oleh bupati saat itu, Sahala Tampubolon dengan mengeluarkan Keputusan yaitu Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Tim Penataan Dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dan ditetapkan di Balige pada tanggal 4 September 2002.
"Bukti bukti ini kami pikir jelas dan bisa dijadikan sebagai bukti dalam persidangan bahwa klien kami bukan memberikan izin tetapi mengusulkan penataan, menurut kami biarkan bukti yang berbicara dalam proses persidangan dan apabila tidak bisa dibuktikan kami minta supaya klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua.
Tidak itu saja, Zebua menambahkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jelas sangat keliru dan Tim Hukum segera menyiapkan Praperadilan untuk menguji penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, mantan Bupati Samosir dua periode yakni 2005-2010, 2010-2015, Mangindar Simbolon saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Rutan Tanjunggusta.(BG/REL)