NEWSSUMUT

14 Pengusaha Tambang Tunggak Pajak MBLB

Selasa, 26 September 2023, 13:43 WIB
Last Updated 2023-09-26T06:43:44Z

 

Salah satu tempat usaha pertambangan MBLB yang memiliki IUP masih aktif di Kabupaten Dairi. 

DAIRI-BERITAGAMBAR :

Sebanyak 14 pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dari keempat belas pengusaha itu terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 4.417.450.612 dalam daftar rekapitulasi piutang per bulan Juli 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi.


Besaran tunggakan pajak tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Dairi Wanri Berutu kepada Mistar.id, Selasa (26/9)..


Dipaparkan Wanri Berutu, tunggakan pajak MBLB itu sudah termasuk 15 pengusaha pertambangan yang masa aktif izin usaha pertambangan (IUP) nya sudah berakhir (mati izin) dan 11 perusahaan pertambangan pemegang IUP-nya aktif, serta 3 perusahaan sedang masa eksplorasi.



“Upaya untuk penagihan tunggakan pajak MBLB dimaksud, Pemerintah Kabupaten Dairi kini sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Dairi,” ujar Wanri.


Informasi yang beredar, juga dibenarkan Wanri Berutu, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB di Kabupaten Dairi beberapa sudah banyak yang dipanggil Kejaksaan Negeri Dairi untuk komunikasi dan koordinasi.


Diterangkan dia, adapun sejumlah lokasi perusahaan pertambangan di Kabupaten Dairi didominasi komoditas batu quarry, batu gamping dan batu kapur. Meliputi daerah Dolok Siraut yakni di Kecamatan Lae Parira dan Siempat Nempu. Sedangkan di Kecamatan Tanah Pinem komoditi Dolomit dan Feldspar serta di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul komoditi batu padas dan pasir.


Sementara itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mengatakan, sangat mendukung metode penagihan oleh Pemerintah Dairi yang melibatkan dan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dairi.


“Supaya pengusaha pertambangan MBLB proaktif untuk membayarkan kewajiban pajak daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Yang bermuara untuk lebih kemajuan pembangunan daerah Dairi,” kata Sabam Sibarani, Selasa (26/9).


Terpisah, sejumlah pengusaha perusahaan pertambangan mengatakan, ada sebab akibat yang perlu dikaji dan dievaluasi oleh pemerintah. Mereka khususnya pengusaha pemegang IUP aktif. Berharap pemerintah meminimalisir sistem transaksi harga MBLB di kalangan pengusaha pertambangan yang produksinya dengan harga berbeda-beda.



“Tentu itu akibat adanya dugaan pengusaha pertambangan MBLB di Dairi beroperasi dan produksi secara legal dan ilegal yang berdampak terhadap harga jual. Dengan tarif suka-suka, dan terjadi persaingan bisnis soal harga di lapangan atau di pasaran. Itu yang perlu menjadi pertimbangan matang oleh pemerintah. Supaya tidak terjadi piutang pajak,” ujar oknum pengusaha perusahaan pertambangan MBLB yang meminta namanya tidak ditulis. 

(BG/DA)BG/DA)

TRENDINGMore