Kabid Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sumut, Fahruddin Ritonga saat ditemui di ruang kerjanya. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Selama empat bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Fahruddin Ritonga menyebut program pemutihan pajak merupakan agenda rutin yang dilakukan guna memaksimalkan pembayaran wajib pajak kendaraan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor PKB.
“Tahun 2023 ditargetkan 2.764.794.038.378 objek PKB,” kata Fahruddin di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Jumat (15/9).
Baca Juga: Animo Masyarakat Rendah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Toba Belum Capai Target
Fahrudin menjelaskan, untuk tahun ini ada 6 sasaran pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu bebas denda PKB, bebas bea balik nama (BBN) tahun kedua, bebas pokok BBN tahun kedua, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan pajak tahun ketiga dan bebas denda SWDKLLJ untuk 1 tahun yang lewat.
Hingga Agustus 2023, Fahruddin bilang, masyarakat yang mengikuti program stimulus PKB atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) cukup banyak, baik dari kendaraan bermotor jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, hingga mobil beban dari 3 warna TNKB.
“Periode Mei – Agustus 2023 wajib pajak yang mengikuti atau menikmati program stimulus PKB/BBNKB 89.143 orang. Sementara memasuki September 2023 sampai (hari) ini terdata ke angka 95.940 orang,” paparnya.
Mantan Ka UPT Samsat Tebing Tinggi itu mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut dengan membayar PKB melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov Sumut.
“Sepedamotor mendominasi. Ya, sama-sama kita mengetahui masyarakat masih lebih banyak yang menggunakan sepedamotor untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari. Ayo, kita sama-sama memanfaatkan momentum seperti ini,” tandasnya. (BG/MED)