KRIMINALNEWSSUMUT

Bawa Sabu, Polsek Medang Deras Ringkus Dua Pengendara Motor

Senin, 25 September 2023, 10:27 WIB
Last Updated 2023-09-25T03:28:21Z
Tersangka kepemilikan sabu DP alias Dian dan AM alias Amat diamankan di Mapolsek Medang Deras. 


BATUBARA-BERITAGAMBAR :


Dua sekawan yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Timsus Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Pasar II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (24/9).


Kedua pria masing-masing inisial DP alias Dian (25) dan AM alias Amat (37). Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan beralamat di Dusun III, Kota Baru, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar, Sergai diringkus akibat dugaan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu.


Peringkusan kedua tersangka tersebut dibenarkan Plt Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Senin (25/9).


Dikatakan Abdi, pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.


“Sekira pukul 13.00 WIB, Timsus Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi tiba di lokasi sesuai informasi. Tim melihat dua pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Begitu diberhentikan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penggeledahan badan,” Iptu Abdi.


Namun saat kendaraan dihentikan, sambung Abdi, salah seorang tersangka membuang bungkusan yang langsung diambil petugas. Begitu dilihat ternyata bungkusan tersebut berisi 2 paket klip kecil narkotika jenis sabu.


“Saat diinterogasi keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi,” tambahnya.


Atas pengakuan dan temuan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.


“Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Abdi Tansar(BG/BB)

TRENDINGMore