HUKUMNEWSSUMUT

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 22 September 2023, 11:39 WIB
Last Updated 2023-09-22T07:40:45Z
 BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika.


 

MEDAN-BERITAGAMBAR:

Barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pengedar, kurir, dan bandar narkotika dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (22/9).


Total barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 139.312,05 gram, Ekstasi 39,82 gram dan Sabu 10.064,9431 gram.


Selain narkotika BNP juga menangkap 10 orang tersangka yakni MI (21), SP (21), JL (43), E (62), J (37), S (38), MS (52), IP (49), E (45), dan Z (50).


Kepala BNNP Sumut Brigjend. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan membeberkan penangkapan para tersangka tersebut atas dasar pertemuan rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dengan Panglima TNI, Kapolri, Para Menteri dan Kepala BNN RI untuk mencegah dan memberantas segala bentuk jaringan narkotika yang ada di Indonesia.


“Untuk itu, atas perintah Bapak Presiden, kami dari BNNP Sumut dari bulan Agustus sampai bulan September telah melakukan deteksi dini dengan mencegah peredaran narkoba yang hasilnya hari ini kita paparkan dan musnahkan,” beber Panjaitan.


Panjaitan memaparkan, dengan narkotika yang berhasil diamankan oleh pihaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 314.896 orang.


“Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Panjaitan.


Pantauan ArahIndonesia.com, sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu team Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang lakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika.


Usai uji laboratorium, barang terlarang itu dimusnahkan dengan sistem dibakar menggunakan mesin Insinerator.(BG/MED)



TRENDINGMore