Dua dari 18 tersangka narkoba yang diamankan di Mapolres Toba. |
Satresnarkoba Polres Toba ungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba pada kurun waktu sepekan di bulan September 2023. Dari total kasus yang ditangani, terdapat 18 tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, Selasa (19/9) mengatakan, ke-18 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar dan pengguna narkoba dari sejumlah wilayah di Kabupaten Toba.
“Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bungaran.
Bungaran merinci, 13 orang yang diamankan telah menyalahgunakan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu yaitu inisial HSP, EH alias Labuso, JN, BVS, R, DRR, RPB, ZM, MR, VAV, OWD, SS, SM.
Sedangkan 5 lainnya adalah pengguna dan pengedar ganja yaitu inisial LB, KN, DJP, JNS dan AKSWP.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, lanjut Bungaran Samosir, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat kotor 16,62 gram, ganja dengan berat bruto 109,87 gram, 2 unit sepedamotor, 1 unit mobil, 8 unit ponsel dan uang tunai Rp200.000.
Penangkapan tersebut seluruhnya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah Kabupaten Toba.
“Kapolres Toba mengajak seluruh elemen masyarakat memberangus peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.
Polres Toba beserta jajaran terus berkomitmen menumpas Narkoba di wilayah Kabupaten Toba.
“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan dari barkoba. Jika ada informasi sekecil apapun, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(BG/TB)