DAERAHNEWSSUMUT

Diduga Menipu Rp1 Miliar, Tersangka Bebas Usai Korban Cabut LP di Poldasu

Sabtu, 30 September 2023, 17:06 WIB
Last Updated 2023-09-30T10:06:07Z

 

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

 


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebutkan laporan polisi yang menjerat tersangka HLS telah dicabut oleh pelapornya Tetty Rumondang.


“Pelapor sudah cabut laporan ya,” kata Sumaryono singkat Sabtu (30/9).


Berdasarkan pencabutan laporan itu, kasus tindak pidana penggelapan tersebut diberhentikan oleh penyidik (SP3). Namun Kombes Sumaryono tidak menjelaskan apa alasan Tetty Rumondang mencabut laporannya. Seperti pengembalian uang.



Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum korban juga membenarkan sikap kliennya. Ia menyebutkan bahwa kliennya dengan terlapor telah memilih untuk berdamai.


“Udah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum,” katanya Irwansyah, Jumat malam (29/9).


Perlu diketahui, hari Rabu, 27 September 2023, Kombes Sumaryono menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan HLS sebagai tersangka.


“Pelapor Tetty Rumondang dan terlapor HLS. Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan,” ujarnya.


Dalam perkara itu, korban telah mengirim uang sekitar Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor HLS. Namun surat salinan tentang peningkatan status sekolah yang diterima korban diduga menggunakan nomor palsu.


“Yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI, kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan (tersangka),” imbuhnya.


Guna mencari fakta-fakta konkrit, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 25 September 2023. Gelar perkara itu disaksikan pengawas eksternal. Hasilnya tindakan HLS dinyatakan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.(BG/MED)

TRENDINGMore