KRIMINALMEDANNEWS

Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Kurir Dan Barang Bukti 133 Kg Ganja

Minggu, 03 September 2023, 22:47 WIB
Last Updated 2023-09-03T15:49:41Z


Kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Medan meringkus dua kurir ganja di Jalan Babura, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, belum lama ini. Dari kedua pria itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 133 kilogram.


Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Lubis, Minggu (3/9).



Kedua pria yang diamankan yakni Agus Rudiansyah (30) dan Juanda (27). Saat ini keduanya sudah ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.


“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengendarai mobil di Jalan Sei Babura. Saat digeledah, awalnya kita mendapati 15 Kg ganja,” ujarnya.


Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah mengetahui kedua pria itu berencana menyimpan ganja itu ke rumah temannya mereka berinisial AS.


“Kita langsung bergerak ke rumah AS di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Tuntungan. Di rumah yang sudah kosong itu, kita mendapati ada 118 kg ganja,” ungkapnya.


Kedua pria itu, beber Adrian, mengambil ganja tersebut dari seorang bandar di Aceh Utara. “Rencananya akan diedarkan di Medan,” ungkapnya.


Hingga saat ini, polisi masih terus memburu AS yang belum diketahui keberadaannya. Kedua pelaku sendiri mengaku sudah dua kali beraksi.


“Pengakuannya sudah dua kali. Kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore