HUKUMNEWSSUMUT

Dugaan Korupsi Dana KIP-K, Kejatisu Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu dan Tiga Rekannya

Selasa, 19 September 2023, 13:42 WIB
Last Updated 2023-09-19T06:42:56Z

 

Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya.


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan eks Wakil Rektor (WR) II Univa Labuhanbatu, MAR bersama tiga rekannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2021 di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam siaran persnya, Selasa (19/9) menerangkan ke Empat tersangka telah dilakukan penahanan pada Senin (18/9).


“Di antara 4 tersangka yang ditahan ialah berinisial MAR selaku Dosen dan eks WR II Univa Labuhanbatu. Kemudian RK, SH, dan HN yang sama-sama wiraswasta,” terang Yos.



Dijelaskan Yos, keempat tersangka tersebut telah mengkorupsi dana KIP-K mahasiswa Univa Labuhanbatu sebanyak 233 orang dengan besaran dana KIP-K setiap mahasiswa sebesar Rp7,2 juta per semester.


“Perbuatan pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oleh eks WR II dengan nominal yang bervariasi, yakni berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa,” jelasnya.


Yos pun mengungkapkan saat pencairan dana KIP-K dari Bank Mandiri cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan uang kepada WR II ataupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari para mahasiswa.


“Ini merupakan tindakan pembodohan. Mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan biaya pendidikan, akan tetapi malah dipungli oleh oknum pejabat kampusnya sendiri untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.


Atas perbuatan keempat tersangka, Kejati Sumut menjerat pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 12 huruf b, e, dan g undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



“Adapun alasan dilakukan penahanan ialah karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara Tipikor tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tandas Yos.


Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dimulai sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023.(BG/MED)

TRENDINGMore