Jual Sabu, Dua IRT bersama rekannya Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjung Balai. |
TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :
Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga orang pengedar sabu di Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Rabu (6/9).
Ketiga tersangka diantaranya ERP alias G (35) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
M alias L (40) IRT, warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, serta DS alias A (35) Nelayan warga Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi mengatakan Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika dan telah meresahkan warga setempat.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan penindakan kepada seorang perempuan yang diketahui inisial ERP alias G, petugas berpura-pura memesan sebanyak 1/4 gram seharga Rp175.000.
Setelah bertemu kemudian menyuruh kaki tangannya inisial M alias L seorang IRT dan DS alias A membantu dan turut menjual serta menyerahkan kepada Petugas Kepolisian yang menyamar berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Saat melakukan penimbangan ketiga tersangka dihadapan Petugas Kepolisian langsung ditangkap dibantu oleh tim opsnal lainnya yang masuk kedalam rumah.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah didampingi Kepling setempat dan menemukan berupa satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan sebelah kiri perempuan inisial ERP alias G berupa satu buah timbangan elektrik di lantai rumah.
Selain itu, ada satu buah tas warna putih yang berisikan tiga buah pipet yang diruncingkan dan satu pack plastik klip tramsparan kosong di lantai dapur rumahnya dan ditemukan uang tunai Rp155 ribu dari saku celana sebelah kiri ERP alias G.
“Uang itu diakui tersangka ERP sebagai uang hasil penjulan narkotika jenis sabu serta didapati dan disita juga uang tunai Rp45.000 dari perempuan inisia M alias L, uang tunai Rp20.000 dari DS alias A dan diakui upah dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap ERP alias G menyebutkan benar yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seorang perempuan inisial K (buron).
‘Ketiga tersangka mengakui telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu sekitar 1 tahun lamanya dan pembeli setiap harinya antara 15 orang hingga 20 orang dengan menjual paket Rp50.000 hingga paket Rp100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan,” sebutnya.
Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti disita ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ERP alias G merupakan resedivis pada kasus narkoba dan bebas dari penjara pada tahun 2019,” ungkapnya.
Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam menyelamatkan anak bangsa.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkas Kasat Narkoba.(BG/TBA)