KRIMINALNEWSSUMUT

Kapolres Nias AKBP Luthfi Pimpin Pengungkapan Bandar Narkoba di Gunungsitoli

Rabu, 27 September 2023, 15:25 WIB
Last Updated 2023-09-27T08:25:24Z
 Tersangka bandar narkoba MM Alias AC (55) beserta sejumlah barang bukti yang ditangkap Polres Nias.


GUNUNGSITOLI-BERITAGAMBAR :

Tim Sat Reskrim Polres Nias membekuk terduga bandar narkoba MM Alias AC (55) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Sabtu (16/09) malam. Penangkapan bandar narkoba itu dipimpin langsung Kapolres Nias, AKBP Luthfi.


“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak transaksi narkoba,“ kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi.dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9).


AKBP Luthfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka, “ jelasnya


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias AC mendekam di RTP Polres Nias.


Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Nias AKBP Luthfi mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya


“Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa. Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719, “ tegas mantan Kabag Ops Polres Bantul ini.


Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Nias mengamankan pengedar narkoba di Nias Barat, HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, di rumahnya, Jumat (22/09) sore.


Kasat Res Narkoba, AKP Andri GT Siregar, Rabu (27/9) menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat.


“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek kediaman tersangka HW “ ungkap AKP Andri GT Siregar.


Andri berujar, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000.


“Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa”, tandasnya.(BG/GS)


TRENDINGMore