NEWSSUMUTUMUM

Karyawan Somasi PT ABL Diduga Lakukan PHK Sepihak Dan Tanpa Pesangon

Senin, 25 September 2023, 21:39 WIB
Last Updated 2023-09-25T14:39:49Z

 




MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tidak terima di PHK sepihak, D seorang karyawan dengan jabatan Area Sales Promotion Manager, mengajukan somasi ke PT ABL.


Menurut D, perusahaan distribusi tissu itu melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 tidak sesuai prosedur sebab SP 3 yang dilayangkan tanpa di dahului SP 1 dan SP 2.


Menurut D, SP 3 yang diberikan tidak berdasar dan sangat merugikan dirinya sebab berdasarkan Kontrak Kerja nomor: 021/OLHRGA-ABL/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2020 dengan Jabatan Area Sales Promotion Manager tidak ada tercantum sebagai penjamin atas wanprestasi distributor kepada pihak PT ABL. 


D menambahkan bahwa SP 3 yang diterimanya juga tidak bernomor (kosong tidak diisi): .../ABL/SP3/II/2023.


Pihak PT ABL berdalih bahwa PT ABL mengalami kerugian akibat piutang Distributor sebesar Rp.250 juta dan kerugian satu grosir sebesar Rp.53 juta akibat saudara D kurang kontrol. 


Keterangan ini sesuai sesuai dengan nomor surat 06/HRD/SPHK/ABL/2023 yang diterbitkan PT ABL yang ditandatangani oleh B jabatan HRD.


Tetapi D membantah keterangan tersebut dan mengatakan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh grosir hingga ratusan juta rupiah tersebut bukan akibat kelalaiannya tidak mengkontrol tunggakan mereka.


"Belum ada sejarah, sekelas ASM tidak mengkontrol distribusi apalagi masalah tagihan atau uang yang belum dibayarkan kita punya target kerja saya bisa buktikan.


Tim audit PT ABL saya dampingi terus bahkan telah berkomunikasi langsung kepada pihak distributor maupun grosir saya membantah keras pernyataan tertulis mereka," jelas D yang menjabat ASM di PT ABL saat itu.


Melalui kuasa hukum yang dihunjuknya, Rustam Hamonangan Tambunan, S.H menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan somasi pertama dengan aduan PT ABL dengan sengaja berani melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Saat di konfirmasi via whatsapp, D yang menjabat ASM di PT ABL saat itu menjelaskan kerugian yang di alaminya hampir seratusan juta belum lagi kerugian saat setelah diputuskan sepihak oleh PT ABL, Senin 20 September 2023.


Lebih lanjut kuasa hukum D meminta dengan tegas kepada saudara AS selaku Direktur PT. ABL agar dapat memberikan pertanggung jawaban atas kerugian kliennya dan pihaknya dengan memberikan tenggat waktu 7x24 jam sejak surat somasi diterbitkan untuk memberikan klarifikasinya atau PT ABL ingin berittikad baik. (BG/EDS)

TRENDINGMore