Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria berinisial FS (29) warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Sabtu (30/9) menuturkan FS diamankan petugas pada Senin 25 September 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB dari Jalan SM.Raja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Tepatnya dipinggir jalan didepan Doorsmeer Ratu Mobil, FS ditangkap atas adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas narkoba,” ungkap AKP Agus.
Saat penggeledahan terhadap FS, lanjut AKP Agus, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,34 gram dan berat bersih 1,53 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 ponsel merek VIVO yang berada dalam penguasaan FS.
“Saat diintrogasi petugas di TKP atas temuan sejumlah barang bukti tersebut FS mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar AKP Agus.
Usai itu, Tambah AKP Agus, FS yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus.(BG/TT)