DAERAHNEWSSUMUT

Plt Kapolres Dairi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra, Ini Sasaran Pelanggaran

Senin, 04 September 2023, 19:06 WIB
Last Updated 2023-09-04T12:06:29Z

 

Plt Kapolres Dairi, AKBP Ronny Sidabutar menyematkan pita tanda dimulai Operasi Zebra 2023.


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2023, di halaman Mapolres Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (4/9).


Plt Kapolres Dairi membaca amanat Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang menyatakan Operasi Zebra Toba 2023 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 4-17 September 2023.


"Gelar pasukan yang kita laksanakan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi. Zebra Toba-2023, baik aspek personil, sarana prasarana, termasuk keterlibatan seluruh unsur terkait," kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.


Kapolda Sumut dalam amanat tertulisnya menyampaikan kepada para personil yang terlibat dalam Ops Zebra Toba Tahun 2023 harus menerapkan cara bertindak yang tepat, antara lain :


1.Melaksanakan deteksi dini, Lidik, dan pemetaan terhadap lokasi dan tempat rawan macet pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


2.Melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas melalui giat sosialisasi.


3.Penyuluhan melalui pemasangan spanduk, benner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker baik melalui media cetak elektronik dan media sosial.


4.Melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas.


5.Melakukan counter opini terhadap berita hoax di medsos, online maupun mainstream terkait Ops Zebra Toba 2023.


6.Melaksanakan penegakan hukum lalu lintas terhadap tindak pelanggaran secara elektronik serta teguran dan penindakan tilang ditempat untuk pelanggaran lalulintas.


Kapolda Sumut juga menjelaskan terkait 8 prioritas atau sasaran pelanggaran dengan humanis, yaitu :


1.Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.


2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur


3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.


4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.


5.Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.


6.Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.


7.Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan


8.Pengemudi atau pengendara dengan Knalpot Blong (tidak standar).


Plt Kapolres Dairi, AKBP Ronny Sidabutar memasangkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan personel.(BG/DA)


TRENDINGMore