MEDANNEWSUMUM

PN Medan Tuntut Pidana Mati Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh

Jumat, 08 September 2023, 09:11 WIB
Last Updated 2023-09-08T02:11:57Z

 

Suasana sidang pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Putra di ruang sidang Cakra 5 PN Medan. 



MEDAN-BERITAGAMBAR. :


Terdakwa Putra yang merupakan kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg asal Aceh dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9).


Hal itu diketahui berdasarkan sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra 5 PN Medan. Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Terdakwa Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Maria Tarigan.


Hal-hal yang memberatkan, disebutkan Maria, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama (narkoba).


“Hal-hal yang meringankan tidak ada (nihil),” tegas Jaksa Maria.


Kemudian, Maria pun membacakan poin tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Putra. Tak tanggung-tanggung, JPU menuntut dengan pidana mati terhadap terdakwa.


“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra,” terangnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan.


Usai nota tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Hakim Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.


Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Putra bersama Sabar Hasibuan membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per-kg dari seorang pria bernama Ipul.


Lalu, Ipul pun mengirimkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk mencari mobil. Setelah itu, Ipul pun memerintahkan terdakwa untuk bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah bertemu, Perdi pun memuat karung berisi ganja tersebut.


Kemudian, sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara (Sumut), Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yakni Dodi Andrianto Sidabalok alias Dodi dan mereka pun saling berkomunikasi.


Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi adanya peredaran ganja dari Aceh ke Medan. Tak berselang lama, terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan pun diringkus aparat kepolisian di daerah Stabat, Langkat.


Usai ditangkap, terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan pun dibawa ke dalam mobil polisi untuk diinterogasi. Saat itu terdakwa Putra mengaku akan memberikan ganja kering tersebut kepada Dodi di Kota Medan.


Mendengar itu, polisi pun memerintahkan terdakwa Putra untuk menghubungi Dodi dan Dodi pun menjawab panggilan dari terdakwa Putra tersebut.


Dalam komunikasinya, terdakwa Putra yang bersama polisi dan Dodi janjian untuk ketemu. Di salah satu kampus swasta yang ada di Medan. Kemudian setibanya di kampus swasta tersebut, polisi langsung menangkap Dodi. (BG/MED)

TRENDINGMore