DAERAHNEWSSUMUT

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri Rokok Senilai Rp8 Juta

Sabtu, 30 September 2023, 15:54 WIB
Last Updated 2023-09-30T08:54:49Z

 

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri Rokok Senilai Rp8 Juta.

P.SIANTAR-BERITAGAMBAR :

Dua pemuda berinisial CRSPG (21) dan MIG alias ucok, diringkus Polsek Siantar Selatan atas kasus pencurian di warung Frison Putra Gunawan Naibaho, yang berada di Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada 2 September 2023 lalu.


Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian satu steling rokok, serta berbagai macam rokok di dalamnya dengan nominal harga rokok mencapai sekitar Rp. 8.000.000,-.


Penangkapan terhadap MIG alias Ucok dilakukan di Jalan Merdeka Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.


Baca juga:Pria Tua Tertangkap Mencuri di Indomaret Siantar, Kerugian Capai Jutaan Rupiah


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda M.T.T Simanungkalit, pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 16.00 WIB.


Setelah menangkap Ucok, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya.


Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian kemudian bergerak, dan menangkap CRSPG dari persembunyiannya di Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (29/9) sekitar pukul 22:30 WIB.


Plt Humas Polres Pematang Siantar Jimmy Hutajulu, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9) menerangkan, dari kedua pelaku, ada beberapa barang bukti yang diamankan, seperti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna hitam tanpa nomor polisi, dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek.


Saat ini kedua pelaku, M.I.G alias Ucok dan C.R.S.P.G beserta barang bukti, sudah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan, guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian. (BG/PS)

TRENDINGMore