KRIMINALNEWSSUMUT

Polres Batubara Tangkap 2 Tersangka Kasus TPPO di Riau

Senin, 25 September 2023, 17:52 WIB
Last Updated 2023-09-25T10:52:13Z

 

Dua tersangka kasus TPPO diamankan di Mapolres Batubara.

BATUBARA-BERITAGAMBAR :


Polres Batubara menangkap dua dari tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.


Kedua tersangka masing-masing inisial HS (38) warga Desa Aek loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan dan FJ (39) warga Desa Sei Alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ditangkap Personel Unit Opsnal PPA Polres Batubara dari rumah kerabatnya, Martin di Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau.


Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare, Senin (25/9).


Dikatakan Elysa, Sat Reskrim Polres Batubara memperoleh informasi keberadaan dua dari tiga tersangka TPPO yang saat penggerebekan sebelumnya berhasil meloloskan diri.


Berbekal informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Batubara melalui Unit Opsnal PPA melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang diduga bersembunyi di rumah kerabat tersangka Desa Perladangan Gang Masri Kecamatan Tambusai Utara Provinsi Riau, Rabu (20/9) lalu.


Kepada Martin, tim menjelaskan sedang menjalankan tugas melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan FJ yang bersembunyi di rumahnya.


Setelah ditunjukkan dasar Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penangkapan, Martin yang merupakan kerabat tersangka menyerahkan kedua tersangka kepada tim Unit Opsnal PPA.


Petugas kemudian memboyong kedua tersangka berikut 2 unit ponsel, 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian milik kedua tersangka ke Mapolres Batu Bara.


“Saat ini, tersangka HS dan FJ yang dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang menjalani pemeriksaan untuk prose hukum dan mengetahui peran masing-masing,” jelas Kasat Reskrim.



Dijelaskannya, sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka yang saat penggerebekan sedang membawa 41 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Jalan Access Road Inalum Kuala Tanjung pada Minggu (17/9) sekira pukul 01.30 WIB.


“Dengan penangkapan kedua tersangka saat ini sudah 5 orang tersangka yang seluruhnya pria berhasil kita tangkap. Tinggal satu lagi tersangka yang sedang kita buru,” tandas AKP Elysa SM Simaremare.(BG/BB)

TRENDINGMore