Polres Samosir Amankan 12 Orang Diduga Usai Pesta Narkoba Jenis Ganja. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan usai berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir.
“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Polres Samosir Amankan 12 Orang Diduga Usai Pesta Narkoba Jenis Ganja. |
Pemberantasan Narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi begal di Kota Medan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut.
AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.
“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Polres Samosir Amankan 12 Orang Diduga Usai Pesta Narkoba Jenis Ganja. |
Dari hasil tes urin yang dilakukan, Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba yang masing-masing berasal dari Kabupaten Taputt, 4 orang yaitu, DCS (21), KJHLT (20), JP (22) dan AKSS (21).
Satu orang perempuan YS (19), WS (29) dari Simalungun, AAPH (20), JSS (19) dari Kota Medan, SPS (26), AMS (28) warga Samosir dan DAS (29) asal Kabupaten Humbahas.
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS. Disampaikan WS bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar di Medan, memesan dan mentransfer uang sebesar RP500 ribu sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kabupaten Samosir.
Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya di dapur dibawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan ganja seberat 1 Kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah camping ditemukan lintingan Narkoba ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.
Modus dari bandar Narkotikan jenis Ganja yakni WS, lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kabupaten Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.
Saat ini para terduga terswbut diamankan di polres samosir, dan polres samosir sedang mempersiapkan berkas TAT (Tim Asesmen Terpadu) Penyalah Gunaan Narkotika yang akan dilakukan di BNN Pematang Siantar,”ujar Yogi. (BG/VM)