Satresnarkoba Polres Samosir mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Sigaol Marbun Kecamatan Palipi. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR:
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dan mengamankan SS (38) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, Minggu (17/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Samosir, Bripka Vandu Marpaung, Selasa (19/9) kepada wartawan.
Tersangka SS merupakan seorang pria berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 4 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening masing-masing berisi 0,08 gram, 0,04, 0,02 gram dan 0,04 gram.
Polisi juga mengamankan Satu alat komunikasi Hp merek Realme berwarna hitam, Uang sebesar Rp.1.200.000 dan alat hisap sabu.
Disampaikan Vandu, SS mengakui bahwa dia telah menjual narkotika jenis sabu di Desa Sigaol Marbun sejak awal pada bulan september 2023. Dia mendapatkan pasokan sabu dari Belawan pada saat pulang kampung dan menjualnya kepada pekerja pembakaran batu bata di daerah tersebut. “Pada saat pulang ke belawan sekaligus belanja Narkotika Jenis Sabu dan sudah dua kali belanja sebanyak 1 gram per sekali belanja. Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga Rp 100.000 per paket yang sudah habis terjual. Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari Belawan sebesar Rp.600.000,”ujarnya.
Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batu bata yang ada di sigaol marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.
Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS dirumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap dikamarmandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.
SS sendiri telah menjadi pembakar batu bata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda,”ujarnya.(BG/VM)