Tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir telah berhasil menangkap RS (21) pelaku ke tiga atas Persetubuhan yang dialami korban NNS pelajar SMA di Kecamatan Pangururan. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Tim Opsnal Satreskrim Polres Samosir telah berhasil menangkap RS (21) pelaku Persetubuhan yang dialami korban NNS pelajar SMA di Kecamatan Pangururan, Selasa (12/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasie Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung, Rabu (13/9).
Dijelaskan Vandu, penangkapan RS pelaku ke-3, ini berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Samosir bahwa RS sedang berada di Medan.
Dan pada hari Selasa (12/9) Tim Opsnal akan berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan namun mendapat informasi dari keluarga pelaku ini, RS sedang akan pulang ke Samosir.
Selanjutnya Tim Opsnal mengecek jejak digital Ponsel RS dan mengetahui bahwa keberadaan RS sudah mendekati Samosir, Tim Opsnal Polres Samosir mengikuti angkutan umum tersebut mulai dari perbatasan Kabupaten Dairi dan Samosir.
Sekira pukul 20:30 WIB, tepat di Simpang 4 Jl.Gereja Kel.Pasar Pangururan Tim Opsnal Polres Samosir menghentikan Angkutan umum tersebut dan memeriksa penumpang. Dari salah satu penumpang diketahui adalah pelaku RS.
Tanpa ada perlawanan bahwa Penumpang tersebut mengaku benar bernama RS pelaku dari Persetubuhan terhadap anak dibawah umur NNS selanjutnya RS diamankan ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwasannya kepulangannya ke Samosir karena mendapat telepon dari salah satu keluarganya yang menanyakan “RS, betulnya ada masalahmu? Pulang lah dulu kau biar tau kami sebenarnya apa nya maslahamu. Atas telepon dari salah satu keluarganya tersebut, pelaku RS mengiyakan dan pulang ke Samosir”.
Ditambahkannya lagi bahwa RS berangkat ke Medan dengan alasan mau mencari pekerjaan pada hari Kamis (7/9) menggunakan sepeda motor miliknya.
Dari pengakuan pelaku RS, didapat informasi bahwa persetubuhan itu terjadi “diawali dari nomor kontak (HP-red) korban NNS didapat dari pelaku ZS (18).
ZS mendapat nomor kontak korban NNS pada saat mengisi air isi ulang (pemesananan air minum) dan si pelaku RS meminta nomor korban.
Komunikasi antara Pelaku RS dan NNS sudah berjalan sekira sebulan dan mereka pacaran dan terjadilah persetubuhan.
Sebelum dibawa ke rumah, terlebih dahulu korban dibawa ke Pangururan berjalan-jalan selanjutnya dibawah ke tepi danau toba pada malam hari dan ditepi danau toba pelaku RS merayu mencoumi dan terjadi persetubuhan.
Seingat dari pelaku RS bahwa sudah 4 kali melakukan persetubuhan. Dimana pernah Korban menolak disetubuhi namun pelaku RS menganccam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi.
Bahwa pelaku RS pernah mengatakan kepada pelaku ZS bahwa NNS adalah pacarnya dan sudah dirusaknya.
Pelaku RS mengetahui bahwa dia masih pelajar dari pernyataan korban NNS kepada Pelaku RS bahwa “akan melanjutkan SMA nya di Samosir.
Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Mapolres Samosir untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Satreskrim Polres Samosir juga telah mengamankan Dua Abang-adik pelaku pencabulan terhadap NNS (16) yaitu TTS (19) dan ZS (18) dari rumahnya di Pangururan.(BG/TS)