DAERAHNEWSSUMUT

Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Diduga Ancam Bunuh dan Sekap 2 Anak Kandungnya

Jumat, 01 September 2023, 13:44 WIB
Last Updated 2023-09-01T06:44:51Z
Pelaku KDRT terhadap anak kandungnya saat diamankan Polres Tanjung Balai.



TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :


Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah yang mengancam dan berusaha menyekap anaknya sendiri di Jalan Jamin Ginting, Lk.lV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo, Jumat (1/9) membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.


“Benar telah terjadi tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terlapor inisial SHH kepada kedua orang anak dan istrinya. Tindak pidana KDRT berupa pengancaman. Saat itu korban (anak pelaku) sedang berada di kamar mandi, dan pelaku mengancam kedua anaknya dengan perkataan ‘Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti’, sambil menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur,” jelas AKP Eri melalui keterangan resminya.


Mendengar ancaman tersebut, lanjut AKP Eri, korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari. Selanjutnya terlapor memanggil dan atau menyuruh kedua anak nya (korban) masuk kedalam rumah.


“Setelah kedua korban (anak kandung terlapor) masuk kedalam rumah oleh terlapor mengancam kedua korban agar jangan keluar rumah apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh,” terang AKP Eri.


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.


Peristiwa ini sebelumnya dilaporkan pertama kali oleh Pendeta Benyamin Lena kepada Kapolres Tanjung Balai. Dalam laporannya pendeta memberikan informasi bahwa ada 2 (dua) orang anak yang disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri dirumah tinggalnya.


“Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana,” Pungkas AKP Eri. (BG/TBA)

TRENDINGMore