Terduga Pelaku penampung 23 pekerja migran ilegal diamankan di Polres Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR :
Seorang pria pelaku penampungan puluhan pekerja migran (tenaga kerja luar negeri) ilegal diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut dari rumahnya di Dusun VI, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam pers release, Jumat (1/9), di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, menyampaikan, pelaku berinisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia.
“Kegiatan pelaku dilakukan dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya,” terang Kapolres.
Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres.(BG/TT)