DAERAHNEWSSUMUT

Polsek Batunadua Tangkap 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 September 2023, 15:23 WIB
Last Updated 2023-09-26T08:23:19Z

 

Para tersangka kasus narkoba menunjukkan barang bukti atas pelanggaran yang mereka lakukan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (26/9).


PADANGSIDIMPUAN-BERITAGAMBAR :

MS (30), Warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan AH (21) warga jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama MM alias Tile (31) warga Desa Huta Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan diringkus Personel Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan, Minggu (24/9) malam. 


Ketiga yang ditangkap tersebut diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika yang cukup meresahkan warga.


"Diamankannya tiga pelaku berawal ketika personil Polsek Batunadua mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah Satu Hotel di jalan Imam Bonjol Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ada dua orang pria yang diduga menyalahgunakan Narkotika," Demikian disampaikan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi kepada media, Selasa (26/9).


Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat itu petugas pun langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.


“Saat tiba di lokasi, Personil Polsek Batunadua melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disalah satu kamar Hotel ternyata benar pelaku penyalahgunaan Narkotika, di sana Tim berhasil menangkap dua pria berinisial MS dan AH setelah dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti masing-masing: 1 bungkus kertas berisi diduga ganja, bersama 1 unit ponsel berikut 1 buah Kaca pirex, 1 buah Alat hisap (bong) dan 8 buah Mancis," katanya.


Saat diintrogasi lanjut Kapolsek Batunadua kedua pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial MM alis Tile. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan personil berhasil mengetahui keberadaan MM alias Tile yang saat itu sedang berada di salah satu Cafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.


Tak butuh waktu lama, personel mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang tercatat seorang residivis kasus narkoba tahun 2019. Saat penggeladahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain: 1 bungkus rokok kosong didalamnya berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.


Kapolsek menjelaskan dari penggeladahan itu personel juga menemukan 21 klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut 2 unit ponsel.


Tak sampai disitu personel juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa Nomor Kendaraan Bermotor yang diduga milik pelaku berikut Uang sebanyak Rp 1.517.000, yang diduga hasil penjual sabu dan menemukan 1 buah dompet, bersama 1 buah kaca pirex.


Kini, ketiga orang pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Batunadua selanjutnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, dengan tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Padangsidimpuan.


“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," katanya.(BG/MED)

TRENDINGMore