Terduga kepemilikan narkotika jenis sabu inisial RR diamankan di Polsek Lima Puluh. |
BATUBARA-BERITAGAMBAR :
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil meringkus seorang pria inisial RR (19) warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (13/9).
Terduga kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut berhasil diringkus setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
Peringkusan terduga kepemilikan sabu tersebut dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
“Benar, terduga pelaku RR diringkus di samping Puskesmas Simpang Dolok, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu,” sebut Iptu Abdi.
Dikatakan Abdi, saat Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar tiba dilokasi ternyata terlihat oleh terduga pelaku RR. Spontan terduga pelaku yang saat itu tengah berdiri di samping sepeda motornya langsung melarikan diri.
“Melihat target melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran. Akhirnya setelah kejar-kejaran dengan sejumlah petugas, terduga pelaku RR berhasil diringkus,” ucapnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu dari tas sandang yang dibawa RR. Kepada petugas RR mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Atas temuan dan pengakuan tersebut RR digelandang ke Polsek Lima Puluh beserta barang bukti. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba guna penanganan hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Abdi Tansar.(BG/BB)