DAERAHKRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Onanrunggu Ciduk BP Diduga Pengedar Ganja

Rabu, 20 September 2023, 11:38 WIB
Last Updated 2023-09-20T04:41:27Z
Polsek Onanrunggu amankan seorang lelaki BP (30) diduga pengedar Narkoba jenis ganja.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Polsek Onanrunggu Kepolisian Resor Samosir mengamankan BP (30) warga Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Selasa (19/9) sekira pukul 17.00 WIB.


Demikian diungkapkan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasie Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung, Rabu (20/9).


Dijelaskan Vandu, dari tangan BP, personil Kepolisian mengamankan satu bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja seberat 800 Gram, 1 HP Merk VIVO dan Uang tunai Rp. 196.000.

 

Ditambahkannya, Personil Polsek Onanrunggu, mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada 1 paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan. Personil Polsek Onanrunggu tersebut menghubungi rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut dan di temukan bungkusan tersebut adalah di duga Narkotika jenis ganja.



Kemudian personil Polsek Onanrunggu mencari pelaku dan menemukan pemilik bungkusan tersebut di sebuah Warung Tuak di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan.


Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolsek Onan runggu dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menuju ke Mapolsek Onanrunggu dan langsung membawa Tersangka dan brang bukti ke Mapolres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari Pengakuan Tersangka, bahwa Ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari senin 18 September 2023, selanjutnya tiba dirumah pada hari selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB dan membawa narkoba jenis ganja tersebut dan meletakkan diatas tempat tidur. 

Barang bukti daun ganja.


Selanjutnya tersangka berangkat ke Warung tuak di Desa Sipinggan Kec. Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang Polisi dari Polsek Onanrunggu mengajak tersangka ke rumah, sesampainya dirumah tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar di atas tempat tidur dan menyatakan bahawa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 Kg. 


Pengakuan tersangka bahwa Dari 1 Kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil ganja dengan penjualan 50.000 per paket. 


Selama ini Tersangka membeli narkotika jenis ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kab. Toba dan dari Medan. 


Tersangka juga menerangkan bahwa dianya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja. 


Dianya juga mengerti akan kesalahannya, karena sudah membuat keluarga resah atas kelakuannya, semoga ada perubahan kepadaku setelah ditangkap ini. 


Dianya juga tidak menyangka bahwa ganja yang baru dibeli dari Medan tidak sesuai timbangan yang mana dibeli 1 Kg nyatanya 800 gram. 


Selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja. 


Selama ini, untuk mengelabui keluarga, agar keluarga tidak mengetahui bahwa dianya berjualan ganja dengan cara tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal Penumpang (dianya merupakan Awak Buah Kapal).(BG/VM)

TRENDINGMore