Korban dan pelaku sepakat berdamai di Mapolsek Siantar Martoba. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Polsek Siantar Martoba melakukan restorative Justice atau mendamaikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (10/9) di Kafe Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir. Korbannya seorang perempuan berinisial AKS.
Plt Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmy Hutajulu, Senin (11/9) mengungkapkan, terjadinya penganiayaan yang dilakukan Eko Pramana disebabkan kesalahpahaman antara keduanya.
Eko memukul wajah dan menjambak korban. Akibatnya, korban mengalami kesakitan pada kepalanya dan lebam pada pipi sebelah kiri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Namun melalui problem solving, kasus tersebut dihentikan dan telah didamaikan.
“Sudah didamaikan hari ini, Saksi ada Bhabinkamtibmas kelurahan setempat,” ucap Jimmy.
Korban dan pelaku kemudian menandatangani surat pernyataan damai. Dalam poin surat tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak balas dendam di kemudian hari.(BG/PS)