DAERAHNEWSSUMUT

Pria di Batubara Ini Aniaya Sekampungnya

Rabu, 20 September 2023, 13:34 WIB
Last Updated 2023-09-20T06:34:24Z

 

Tersangka BA diamankan di Mapolsek Indrapura. 


BATUBARA-BERITAGAMBAR :

Seorang pria inisial BA (28), warga Dusun Anggrek, Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara harus berurusan dengan polisi, gara-gara menganiaya teman sekampungnya, Hendri Riady Siringoringo (34)


BA ditangkap polisi di kediamannya, Selasa (19/9) sekira pukul 18.00 WIB.


Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Rabu (20/9), membenarkan tentang penangkapan BA.


Abdi menjelaskan, penganiayaan terjadi, Kamis (3/8) lalu sekira pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, BA telah meminjam uang kepada Hendri Riady Siringoringo.


Saat itu, Hendri Riady hendak meminjam piring ke tetangganya Wira Nata Kesuma. Ia kemudian melihat BA sedang berada di rumah yang didatanginya.


Hendri langsung mendatangi BA dan berkata, “Mana Utang mu?” Saat itu, BA hanya menjawab singkat dengan mengatakan “Besok!”.


Diduga merasa jengkel dengan jawaban itu, Hendri lalu mengatakan, “Asik besok besok aja!”.


Alih-alih merasa malu, BA malah emosi mendengar sindiran tersebut. Ia lalu mendorong dada Hendri dengan tangan kanannya.

Tak mau diam, Hendri kemudian membalas dengan mendorong tubuh BA di bagian dada.


Setelah beberapa kali terjadi dorong-dorongan, BA berupaya melepaskan pegangan tangan Hendri. Begitu terlepas, ia langsung memiting leher Hendri dari belakang.


Tak sampai di situ, BA kemudian membenturkan kepala Hendri ke kosen pintu sembari berkata, “Mati kau!”.


Usai kejadian itu, Hendri kemudian membuat pengaduan ke Polsek Indrapura pada tanggal 5 Agustus 2023.


Sementara itu, BA yang mengetahui dirinya diadukan ke polisi coba bersembunyi. Namun, setelah sebulan lebih menghilang, polisi mendapat informasi tentang keberadaannya, Selasa (19/9) sore.


Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi kediaman BA dan meringkusnya.


“Tanpa perlawanan, petugas berhasil menangkap tersangka BA,” kata Abdi Tansar.


Pria itu langsung diboyong ke Mapolsek Indrapura dan dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.(BG/BB)

TRENDINGMore