Rokok tanpa pita cukai marak beredar di Samosir APH diminta tidak lalai |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak ditemukan beredar di Kabupaten Samosir. Pasalnya, sejumlah masyarakat berikut ormas (organisasi masyarakat) setempat meminta aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Samosir tidak lalai melaksanakan tugas yang berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.
Janpur Naibaho (41) warga Pangururan, Sabtu (2/9), mengaku rokok ilegal bertuliskan “Luffman” dengan beragam warna bungkusan tersebut diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah ketimbang harga rokok legal yang mahal.
Pria perokok aktif yang mengonsumsi rokok legal itu juga mengatakan, rokok ilegal itu dapat dibeli di warung-warung terdekat di Pangururan dan sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir.
“Sudah ada 2 tahunan dan semakin banyak tersebar. Gampang kok dapatinnya (rokok ilegal) harganya murah, bisa dibeli di warung-warung sekitaran Pangururan bahkan di luar Pangururan,” kata Janpur.
Maraknya penjualan rokok tanpa pita bea cukai itu disebut Janpur, selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar setiap batang rokok.
“Rokok legal yang saya isap ini memang sudah merusak kesehatan. Namun, gimana lagi rokok yang ilegal itu, tidak tahu apa-apa saja campuran di dalamnya dibuat, tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan. Kalau bisa penegak hukum ditertibkan, jangan didiami, akan semakin banyak pengguna rokok ilegal ini karena harganya sangat murah,” ucap Janpur.
Senada dengan Janpur, Ketua organisasi PBB (Pemuda Batak Bersatu) wilayah Samosir, Roland Sitanggang juga meminta peredaran rokok ilegal di Samosir harus bisa ditertibkan APH. Ia mengaku pada tahun 2022, pernah menyampaikan pengaduan peredaran rokok ilegal itu ke Polres Samosir namun tidak ada hasil.
“Sudah pernah kita adukan ke Polres tahun kemarin, namun belum ada kabar tindak lanjutnya. Ya, kita minta APH tidak lalai lagi,” sebut Roland.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.(ANT)