DAERAHNEWSSUMUT

Satpol PP dan Bea Cukai Siantar Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 22 September 2023, 14:27 WIB
Last Updated 2023-09-22T07:27:37Z

 

Tim operasi bersama rokok yang diamankan di kantor Bea Cukai Kota Pematang Siantar.



PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : 


Operasi bersama dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Pabean C Kota Pematang Siantar berhasil mengamankan total sebanyak 4.932 bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal.


Rokok ilegal itu diamankan dari 3 lokasi, yakni 12 bungkus dari Jalan Pattimura simpang Jalan Pane Kecamatan Siantar Timur, 31 bungkus dari Jalan Pattimura Ujung dan 4.899 bungkus dari Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.


Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan ketika ditanya terkait hasil operasi bersama dengan pihak Bea Cukai, pada Jumat (22/9).



“Jadi, temuan 12 bungkus dari Kecamatan Siantar Timur itu kita amankan saat operasi bersama kesembilan tanggal 28 Agustus 2023. Pelaku usahanya didenda sesuai pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dan rokoknya disita,” sambung Mangaraja lebih rinci lagi.


Selanjutnya, kata Mangaraja, temuan sebanyak 31 bungkus dari Jalan Pattimura Ujung diamankan saat operasi bersama kesebelas dilaksanakan sekitar tanggal 11 September 2023 kemarin. “Yang ini juga pelaku usahanya didenda dan rokoknya disita,” ungkapnya.


Kemudian, temuan ketiga sebanyak 4.899 bungkus diamankan ketika operasi bersama kedua belas pada tanggal 21 September 2023.


“Operasi semalam lah itu, hari Kamis. Karena denda atau sanksi administrasi mencapai Rp 200 juta, pelaku usahanya merasa tak mampu membayar, sehingga diamankan bersama rokok ilegalnya ke kantor Bea Cukai,” ujar Mangaraja, serta memperkirakan kerugian negara atas temuan mereka mencapai Rp 200 juta lebih.


Ketika disinggung mengenai pelaksanaan operasi bersama di tahun 2023, Mangaraja bilang, pihaknya masih akan melaksanakan sebanyak 5 kali lagi. “Lima kali lagilah kita akan menggelar operasi bersama,” paparnya, tanpa menyebut titik lokasi bakal disasar tim operasi bersama.


Saat ditanya lebih rinci terkait sanksi administrasi atau denda dan pidana penjara. Mangaraja langsung membacakan isi pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007.



“Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.


Mengenai himbauan dari Satpol PP kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok ilegal, Mangaraja mengajak agar lebih mengenali rokok yang akan dijualnya.


“Satpol PP berharap, agar masyarakat mengenali rokok yang akan dijual dan jangan menjual tanpa pita cukai karena akan merugikan diri sendiri, serta dapat dipidana penjara 1 sampai 5 tahun,” tutup Mangaraja, seraya menyebutkan, pihak Bea Cukai Kota Pematang Siantar yang terlibat dalam tim operasi bersama adalah Kepala Seksi (Kasi) Penindakan, Windianto, anggota Gordon Nababan dan Tino. (BG/PS)

TRENDINGMore