Usai didatangi sejumlah pejabat Pemko Pematang Siantar, pekerjaan bangunan masih berlanjut. |
PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR :
Satpol PP Kota Pematang Siantar, hari ini Senin (18/9) menjadwalkan pemanggilan ketiga kepada pemilik bangunan yang berada di atas lahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Lahan itu terletak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen, mengatakan, panggilan ini menjadi yang terakhir sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Sebab 2 panggilan sebelumnya tidak pernah diindahkan pemilik bangunan.
Pariaman berpendapat, pemilik bangunan tampaknya tidak memenuhi panggilan hari ini. “Panggilan ketiga hari ini tapi nampaknya pemilik bangunan juga belum mengindahkannya,” ucapnya.
Mereka akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk langkah berikutnya. “Termaksud penertiban (bangunan),” ujarnya.
Pemko Pematang Siantar telah memeriksa sejumlah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin bangunan itu. Terakhir diketahui bahwa sertifikat tanah lokasi yang menjadi alas bangunan itu masih satu kesatuan dengan sekolah keperawatan.
Anggota DPRD setempat, Baren Alijiyo Purba sebelumnya mengaku, mengetahui persis sejarah lokasi tersebut. Sebab sebelum duduk di legislatif, ia menduduki jabatan Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih.(BG/PS)