KRIMINALNEWSSUMUT

Satreskoba Polres Toba Geledah Rumah Warga Diduga Bandar Narkoba

Jumat, 29 September 2023, 21:17 WIB
Last Updated 2023-09-29T14:17:37Z
Salah seorang dari tiga tersangka kasus narkoba diamankan Polres Toba. 


TOBA-BERITAGAMBAR :

Personel Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Toba menggeledah Rumah warga yang diduga bandar dan peredaran narkoba di Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, samping Kafe Milenium, Minggu (24/9).


Dalam penggeledahan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga pria diduga penyalahgunaan narkotika dari dalam rumah beserta barang bukti pil ekstasi, berat 8,20 gram.


Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Jumat (29/9) membenarkan penangkapan tiga penyalahguna narkotika tersebut di Rumah tertutup.


“Tersangka MLP (36) warga Desa Simpang Sigura-gura Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. Kemudian FJ dan TS,” ucapnya.


Menurut Bungaran, pada Minggu (24/9/23) lalu pukul 06.00 WIB, petugas mencurigai di sebuah rumah tertutup, samping Kafe Milenium Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.


Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan ketiga pria di dalam ruang tamu, rumah tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan, satu buah plastik klip ukuran sedang berisi 15 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, dua butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, empat butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari.


“Berat keseluruhan narkoba yang disita diduga pil ekstasi, bruto 8,20 gram,” sebutnya.


Kemudian, satu paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, dengan berat bruto 0,05 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil, terhubung dengan kaca pirex, satu buah mancis warna hijau, satu unit handpone merk infinix dan uang tunai senilai Rp1,8 juta.


Akibat perbuatan itu, sambungnya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU 35/2009 tentang narkotika.


“MLP mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut sengaja dibawa dan dimiliki untuk dapat dijual kepada orang lain. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Toba,” pungkasnya.(BG/TB)

TRENDINGMore